Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

    Menimbang

    bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Mengingat

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

    Catatan

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

    Selama petunjuk pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini belum ditetapkan, petunjuk pelaksanaan yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

    Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dinyatakan tidak berlaku.