PMK Nomor 37/PMK.012/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 37/PMK.012/2014

    TENTANG

    PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu diselenggarakan pola pendidikan dan pelatihan yang terarah, terukur dan berkesinambungan sesuai dengan dinamika kebutuhan seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa untuk mewujudkan pola pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan identifikasi terhadap kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pendidikan dan pelatihan yang tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan tujuan yang diharapkan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Identifikasi Kebutuhan Pendidikan Dan Pelatihan Non Gelar Di lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON GELAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar selanjutnya disebut Diklat Non Gelar adalah proses pengelolaan kegiatan belajar mengajar di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bidang-bidang lainnya dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Keuangan.

    Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Unit Pengguna Diklat yang selanjutnya disebut Unit Pengguna adalah seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar yang selanjutnya disingkat IKD adalah serangkaian proses kegiatan analisis dan identifikasi kesenjangan kompetensi pada PNS dan CPNS Unit Pengguna.

    Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Unit Eselon I dan/atau Kementerian Keuangan yang mencakup kompetensi teknis (hard skill) dan non teknis (soft skill).

    Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah SDM Kementerian Keuangan.

    Unit Pengelola Diklat Non Gelar yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.

    Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.

    Unit Pelaksana IKD adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengembangan SDM di lingkungan unit eselon I Kementerian Keuangan.

    Program Baku adalah program Diklat Non Gelar, ujian, dan/atau tutorial yang pedoman penyelenggaraannya telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara atau Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Desain Program Diklat Non Gelar adalah rangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh Unit Pengelola sebagai langkah lanjutan dari proses IKD untuk menerjemahkan daftar kompetensi yang dibutuhkan oleh Unit Pengguna ke dalam suatu rencana program Diklat Non Gelar.

    Pasal 2

    BAB II

    MAKSUD DAN TUJUAN

    Pasal 2

    Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan IKD dalam rangka pengembangan kompetensi PNS dan CPNS.

    Pasal 3

    Tujuan umum IKD adalah untuk mengidentifikasi kesenjangan antara tingkat kompetensi yang diharapkan Unit Pengguna dengan tingkat kompetensi yang dimiliki oleh PNS dan CPNS.

    Tujuan khusus IKD adalah:

    mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi PNS/CPNS melalui Diklat Non Gelar;

    menyediakan data kompetensi PNS/CPNS yang tepat dan handal bagi Unit Pengguna untuk keperluan perencanaan kebutuhan Diklat Non Gelar; dan

    membangun kerjasama dan sinergi antara Unit Pengguna dan Unit Pengelola dalam rangka perencanaan kebutuhan Diklat Non Gelar.

    Pasal 4

    Pelaksanaan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:

    alat untuk memperoleh informasi mengenai kesenjangan kompetensi PNS dan CPNS yang meliputi pengetahuan (knowledge) , keahlian (skill) , dan sikap (attitude) yang perlu diatasi melalui Diklat Non Gelar;

    alat bagi Unit Pengguna dan Unit Pengelola dalam merencanakan dan menyelenggarakan Diklat Non Gelar dan/atau Program Baku bagi PNS dan CPNS.