KMK Nomor 334/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEU ANGANREPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 334/KMK.0l/2000

    TENTANG

    PEDOMAN DAN TAT A CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara, perlu diatur ketentuan mengenai Pemeriksaan dibidang pengurusan piutang negara, sehingga penagihan piutang negara yang belum dapat ditagih dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang Negara;

    Mengingat:

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23);

    Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);

    Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tetang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.09/1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    PENGERTIAN

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh inforrnasi tentang bukti atas diri, kemampuan, harta kekayaan dari Penanggung Hutang/Penjamin Hutang atau pihak lain yang menurut undang-undang harus bertanggungjawab dan atau menemukan fisik barang jaminan dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.

    Pemeriksa adalah Pejabat Fungsional/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara yang diangkat oleh Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan Pemeriksaan.

    Obyek Pemeriksaan adalah diri, harta kekayaan, kemampuan dan atau keberadaan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang serta fisik barang jaminan yang belum diketemukan.

    Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.

    Kepala Badan adalah Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

    Penanggung Hutang adalah badan atau orang termasuk penjamin perorangan yang berhutang menurut perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan hutang kepada negara.

    Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang termasuk penjamin kebendaan.

    Pasal 2

    BAB II

    TUJUAN, OBYEK DAN SASARAN PEMERIKSAAN

    Pasal 2

    Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menyelesaikan piutang negara dengan cara meneliti, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti/dokumen dan informasi atas diri harta kekayaan, kemampuan dan atau keberadaan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang serta fisik barang jaminan yang belum diketemukan.

    Pasal 3

    Yang menjadi Obyek Pemeriksaan adalah:

    Penanggung Hutang yang terdiri dari:

    Orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang (perjanjian kredit, kontrak) atau orang yang berdasarkan undang-undang atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara.

    Badan Hukum termasuk yayasan, dalam hal ini diwakili:

    direksi/ anggota pengurus perusahaan; dan stall

    para anggota dewan komisarisj dewan pengurus perusahaan;

    sesuai dengan akte pendirian badan hukum yang bersangkutan.

    Salah seorang pesero dan atau pesero pengurus dari Badan Hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah Firma (tanggung jawab renteng), Perseroan Komanditer atau Persekutuan Perdata.

    Penjamin Hutang, dapat terdiri dari:

    penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarantee);

    penjamin atas pembayaran wesel (avalist);

    badan hukum (corporate guarantee);

    pemegang saham, dapat diminta pertanggungjawaban pribadi dalam hal:

    pemegang saham secara langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;

    pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan;

    pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.

    Harta kekayaan lain miIik Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris, meliputi:

    barang tidak bergerak antara lain: tanah, bangunan, kapal dengan isi kotor 20 m3 ke atas;

    barang bergerak antara lain: kendaraan bermotor, furniture, peralatan elektronik;

    surat berharga/ efekantara lain: surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, Baham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek;

    barang tidak berwujud antara lain: hak cipta, hak paten, hak merk perdagangan dan perniagaan;

    uang/dana dan harta kekayaan yang…