PMK Nomor 132/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penetapan Indonesia Nasional Single Window.
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronika Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;