KMK Nomor 185 Tahun 2026 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran Kementerian Keuangan
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 185 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka penguatan proses bisnis dan perluasan ruang lingkup analisis kebutuhan pembelajaran untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu memberikan acuan dalam analisis kebutuhan pembelajaran Kementerian Keuangan;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai pedoman analisis kebutuhan pembelajaran Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran Kementerian Keuangan;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2025;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 975);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
KESATU
Menetapkan pedoman analisis kebutuhan pembelajaran Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pedoman AKP sebagai pedoman pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran untuk pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan negara.
KEDUA
Analisis kebutuhan pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP merupakan serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan negara melalui pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
KETIGA
Pedoman AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
pelaku pelaksanaan AKP;
jenis AKP;
landasan AKP;
mekanisme AKP;
rencana pemenuhan hasil AKP;
lini masa AKP; dan
laporan realisasi pembelajaran.
KEEMPAT
Pelaku pelaksanaan AKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a terdiri atas:
Dewan Pembelajaran (Learning Council) yang selanjutnya disebut Learning Council, merupakan unsur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian dengan target kinerja Kementerian Keuangan;
Unit Pengelola, merupakan unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang melaksanakan tugas mengoordinasikan pelaksanaan AKP;
Unit Pengguna, merupakan seluruh unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola;
Unit Pelaksana AKP Utama, merupakan unit jabatan pimpinan tinggi pratama pada masingmasing Unit Pengguna yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, yang melaksanakan tugas pengumpulan data AKP;
Unit Pelaksana AKP Unit Kerja, merupakan unit yang mempunyai tugas melakukan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan sampai dengan satuan kerja terkecil pada Unit Pengguna, yang melaksanakan tugas membantu Unit Pelaksana AKP utama dalam pengumpulan data AKP pada satuan kerja masing-masing;
Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut UPTJF, merupakan unit yang mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data AKP atas kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) yang selanjutnya disebut SGO, merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang mempunyai tugas membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan AKP; dan
Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM, merupakan unit jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mempunyaitugas mengumpulkan data atas kebutuhan strategis yang bersifat mandatori di lingkungan Kementerian Keuangan.