PMK Nomor 45/PMK.011/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran Di\r Lingkungan Kementerian Keuangan

    Menimbang

    bahwa untuk mengembangkan kompetensi pegawai Kementerian Keuangan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.012/2014 tentang Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa untuk meningkatkan pengembangan pegawai Kementerian Keuangan agar mampu mendukung pencapaian target kinerja organisasi, perlu diselenggarakan mekanisme pembelajaran yang terintegrasi, terarah dan berkesinambungan dengan melalui analisis atas kebutuhan pembelajaran yang akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pembelajaran yang aplikatif, relevan, mudah diakses dan berdampak tinggi sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi, jabatan dan individu yang selaras dengan Human Capital Development Plan di lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa sehubungan dengan huruf b dan sebagai sarana untuk mewujudkan Kementerian Keuangan Corporate University perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan mengenai Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non-Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    standar kompetensi jabatan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masuk dalam kategori standar kompetensi manajerial menurut Peraturan Menteri ini; dan

    program Pembelajaran yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui keberadaannya.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.012/2014 tentang Pedoman Identifikasi Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Non Gelar di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 218), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.