PER Nomor PER-20/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai Pedoman Akuntansi Piutang Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
bahwa diperlukan untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak agar sejalan dengan basis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;