PMK Nomor 233/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang diakui sebagai Barang Milik Negara;
bahwa dalam rangka perubahan basis akuntansi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual dan penyempurnaan proses akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 478) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 746);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman akuntansi Barang Milik Negara PKP2B berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Semester II Tahun 2016.