KMK Nomor 193/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Pecabutan Ijin Pengusahaan Toko Bebas Bea atas Nama Pt. T.I.S. Betawi Internasional yang Terletak di Bandara Frans Kaisepo Biak Irian Jaya
Menimbang
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Biak Nomor: S-806/WBC.12/KP.09/1999 tanggal 27 Desember 1999, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dicabut izin Pengusahaan TBB;
bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut izin Pengusahaan TBB PT T.I.S. Betawi Internasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 109/KMK.00/1993 tentang Toko Bebas Bea;