KMK Nomor 294/KMK.09/1993 Tahun 1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
Menimbang
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presidan Nomor 11 Tahun l976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara juncto Keputusan Presidan Nomar 2l Tahun l991, dipandang perlu meninjau kembali f'ungsi dan kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara untuk disesuaikan dangan organisasi baru Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara yang ditetapkan dangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 940/KMK.01/1991.
bahwa peninjauan dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dangan Keputusan Menteri Keuangan
Mengingat
Undang-Undang Nomar 49 Prp Tahun l960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Keputusan Presidan Nomor 11 Tahun l976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Keputusan Presidan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomar 940/KMK.01/1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.