KMK Nomor 61/KMK.08/2002 Tahun 2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
Menimbang
bahwa perubahan Struktur Organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, berdampak terhadap pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 , perlu dilakukan pengaturan kembali pengurusan piutang negara yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Vertikal Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.01/2000 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Susunan Organisasi Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.