KMK Nomor 336/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 336/KMK.01/2000

    TENTANG

    PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelesaian piutang negara, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

    Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;

    Memperhatikan:

    Surat Mahkamah Agung Nomor 492/MK/2187/M/65 tangga13 Juni 1965 perihal Pertimbangan tentang Pembekuan Peraturan Mengenai Sandera (gijzeling);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    Pasal 1

    KETENTUAN UMUM

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

    Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Badan Negara baik Tingkat Pusat maupun Daerah termasuk Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang sahamnya dimiliki oleh negara atau dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penanggung Hutang adalah Debitur yaitu badan atau orang yang berhutang menurut perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan hutang kepada negara.

    Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang termasuk penjamin kebendaan.

    Pernyataan Bersama adalah surat pernyataan pengukuhan hutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Panitia dan Debitur dan dapat dengan Penjamin Hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang memuat jumlah hutang yang wajib dibayar kepada negara dan syarat-syarat penyelesaiannya.

    Surat Paksa adalah surat perintah yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia kepada Penangung Hutang/Penjamin Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya kepada Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.

    Jurusita Piutang Negara adalah Pegawai Badan Urugan Piutang dan Lelang Negara yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan untuk melakukan tugas kejurusitaan.

    Paksa Badan (lifsdwang) yang dalam Undang-undang Nomor 49/Prp/1960 disebut dengan sandera (gijzeling) adalah upaya penagihan dalam rangka penyelamatan uang negara dengan cara pengekangan kebebasan untuk sementara waktu di suatu tempat tertentu, terhadap debitur yang tergolong mampu namun tidak beritikad baik.

    Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup dan terasing dari masyarakat, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai yang digunakan untuk memaksa badan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.

    Kejaksaan adalah Kejaksaan Tinggi Daerah Tingkat I di wilayah tempat tinggal/kediaman sesungguhnya dari Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.

    Badan adalah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.

    PUPN adalah Panitia Urusan Piutang Negara.

    Pasal 2

    BAB II

    Pasal 2

    OBYEK PAKSA BADAN

    Yang menjadi obyek Paksa Badan adalah:

    Penanggung Hutang yang terdiri dari:

    Orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang (perjanjian kredit, kontrak) atau orang yang berdasarkan Undang-undang atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara.

    Badan Hukum termasuk yayasan, dalam hal ini diwakili:

    direksi anggota pengurus perusahaan; dan atau

    para anggota dewan komisaris/dewan pengurus perusahaan; sesuai dengan akte pendirian badan hukum yang bersangkutan.

    Salah seorang persero dan atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah Firma bertanggung jawab renteng Perseroan Komanditer atau Persekutuan Perdata.

    Penjamin Hutang, terdiri dari:

    Penjamin Hutang Pribadi (borgtocht atau personal guarentee);

    Penjamin atas pembayaran wesel (avalist);

    Badan hukum (corporate guarentee);

    Pemegang saham, dapat diminta pertanggungjawaban pribadi dalam hal:

    pemegang saham secara langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;

    pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan;

    pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.

    ahli waris yang telah menerima warisan dari debitur yang beritikad tidak baik.

    Pasal 3

    BAB III

    Pasal 3

    SYARAT-SYARAT PAKSA BADAN

    Penerbitan Surat Perintah Pemaksaan Badan dilakukan terhadap Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang:

    barang jaminan tidak ada atau tidak mencukupi untuk menanggung hutang yang bersangkutan;

    sisa hutang Penanggung Hutang yang bersangkutan sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    tidak memenuhi Pernyataan Bersama atau Surat Paksa;

    mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya tetapi nyata-nyata tidak memperlihatkan etikat baik untuk menyelesaikannya.

    Paksa Badan tidak dapat dikenakan terhadap debitur yang tidak beritikad baik yang telah berumur 75 tahun ke atas.

    Penerbitan Surat Perintah Paksa Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat ijin tertulis kepala kejaksaan.