PMK Nomor 224/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menimbang
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut untuk menggunakan Pakaian Dinas Seragam, atribut, dan kelengkapannya;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini, sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, Dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/ 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/ 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/ 1975 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/ 1996 tentang Tanda Korps Bea Dan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/ 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/ 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 ;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.