KMK Nomor 164/KMK.04/2001 Tahun 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Impor Suku Cadang Pesawat Terbang Vvip Tni Au yang Digunakan untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 164/KMK.04/2001

    TENTANG

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU

    CADANG PESAWAT VVIP TNI AU YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN

    PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa Sekretariat Negara telah memesan suku cadang pesawat sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh Asisten Logistik KASAU untuk keperluan kesiapan operasional pesawat VVIP TNI AU yang digunakan untuk perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

    bahwa karena suku cadang pesawat VVIP TNI AU tersebut digunakan oleh TNI AU untuk menunjang kelancaran protokoler kenegaraan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang Digunakan Untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259);

    Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT VVIP TNI AU YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat adalah suku cadang pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan permintaan Asisten Logistik TNI KASAU pada surat Nomor: B/271-0405/I/SLOGAU tanggal 27 Nopember 2000 untuk keperluan kesiapan operasional pesawat VVIP TNI AU yang digunakan untuk perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Pasal 2

    Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor Suku Cadang Pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Pasal 3

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannnya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 4 April 2001

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO