PMK Nomor 253/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008.
Menimbang
bahwa realisasi pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu pada tahun 2008 melebihi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9C Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2010 , telah ditetapkan belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010, termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dan atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9E Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2010 , diatur bahwa belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat disesuaikan untuk kebutuhan kekurangan subsidi Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2010 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri dan Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu Untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Tahun Anggaran 2008;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.