KMK Nomor 44/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996

    Menimbang

    Bahwa dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut terhadap perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 , dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566).

    Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 60, TLN No. 3567).

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri tertentu.

    Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997.