KMK Nomor 538 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22(Pph Ps 22) , Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm) untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparat perpajakan, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 4);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);

    Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Keputusan Presiden RI Nomor 64/14 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

    Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;