Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara;

    Mengingat

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);

    Catatan

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.