KMK Nomor 649/KMK.04/1994 Tahun 1994 tentang Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf D
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 , Menteri Keuangan berwenang menentukan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 , atas penghasilan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, dipandang perlu menetapkan organisasi internasional yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;