KMK Nomor 459/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Bpsp)
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 459/KMK.01/1998
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kapada masyarakat secara lebih efisien dan efektif, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Mengingat:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Susunan Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1997 Tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Memperhatikan:
Persetujuan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor: 226/MK.WASPAN/9/1998 tanggal 4 September 1998;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 1
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, selanjutnya dalam keputusan ini disebut Sekretariat adalah unsur pembantu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang secara teknis administrasi penyelesaian sengketa pajak berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dan secara administratif lainhya berada di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris
Dalam melaksanakan tugas memimpin Sekretariat, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh 20 (dua puluh) Sekretaris Pengganti.
Pasal 2
Pasal 3
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 3
penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak;
pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak;
penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak