PMK Nomor 206.1/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 206.1/PMK.01/2014
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan penanganan/penyelesaian sengketa pajak secara efektif, efisien, dan optimal seiring dengan semakin meningkatnya jumlah sengketa pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak dari tahun ke tahun, perlu didukung penanganan administrasi sengketa pajak yang lebih optimal melalui pemisahan antara administrasi yudisial dan non yudisial;
bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih efektif, efisien, responsif, transparan, dan adaptif terhadap tuntutan masyarakat dan kemajuan teknologi, serta dalam rangka mewujudkan good governance , perlu dilakukan penataan organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak yang selaras dengan tujuan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Kementerian Keuangan yang bertumpu pada tiga pilar utama berupa penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan manajemen sumber daya manusia, serta sejalan dengan program reformasi Pengadilan Pajak, perlu melakukan penyempurnaan struktur organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 tahun 2004 tentang Tata Kerja dan Organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2007;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
PPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189);
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak;
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Memperhatikan:
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3929/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK.
Pasal 1
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Sekretariat Pengadilan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut dengan Sekretariat, adalah unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Pajak.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga;
pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
pelayanan administrasi persiapan persidangan;
pelayanan administrasi persidangan;
pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
pelayanan administrasi peninjauan kembali;
pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
pengolahan data dan pelayanan informasi.