PMK Nomor 122/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
Menimbang
bahwa untuk memberikan dukungan penanganan/ penyelesaian sengketa pajak pada Pengadilan Pajak secara efektif dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.l/PMK.01/2014 tentang Organisasi clan Tata Kerja Sekretariat Pengaclilan Pajak;
bahwa dengan meningkatnya jumlah clan kompleksitas sengketa pajak yang diajukan ke Pengadilan Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Pengaclilan Pajak untuk meningkatkan dukungan dalam penanganan, khususnya pada administrasi sengketa pajak melalui pemisahan fungsi layanan pra persidangan, proses persidangan, pasca persidangan dan fungsi layanan pendukung pada Sekretariat Pengadilan Pajak;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah menclapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/405/M.KT.01/2018 tanggal 6 Juni 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indo:iesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang · Sekretariat Pengadilan Pajak;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Normor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1893), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.