PMK Nomor 92/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Menteri Keuangan membentuk Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan;

    bahwa untuk membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui Surat Nomor B/294/M.KT.01/2017 Perihal Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sitem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Catatan

    Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat KSSKsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.