PMK Nomor 117/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administratif sebagai pendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan, telah citetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;

    bahwa untuk meningkatkan dukungan teknis maupun administratif kepada Komite Pengawas Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian struktur, tugas, dan. fungsi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;

    bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf j, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/405 /M.KT.01/2018 tanggal 6 Juni 2018;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;

    Mengingat

    Peraturan Ptesiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 /PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.0 9/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 /PMK.0 9/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 636);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.0 1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1981);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.