PMK Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

    Menimbang

    bahwa untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan guna mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja melalui penyederhanaan struktur organisasi pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;

    bahwa berdasarkan penyesuaian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam menindaklanjuti transformasi Komite Pengawas Perpajakan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan, Komite Pengawas Perpajakan dibantu oleh unit sekretariat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

    Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 977);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 76);

    Catatan

    Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Setkomwasjak berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.