PMK Nomor 74/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Menteri Keuangan perlu membentuk Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
bahwa pembentukan Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/509/M.KT.01/2020 tanggal 26 Mei 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ke-µangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Catatan
Susunan organisasi Sekretariat KNEKS se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun dalam bagan orgamsas1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal dilakukan perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS setelah Peraturan Men teri ini diundangkan maka ketentuan mengenai perubahan dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.