PMK Nomor 84/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 84 /PMK.01/2007

    TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, dipandang perlu membentuk Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 ;

    Memperhatikan:

    Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1902.1/M.PAN/07/2007 tanggal 31 Juli 2007;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Pasal 1

    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam pelaksanaan tugasnya secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

    Pasal 2

    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

    pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan;

    pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpajakan;

    pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan;

    pelaksanaan pemeliharaan basis data;

    pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    pelaksanaan administrasi kantor.