PMK Nomor 52/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 52 /PMK.01/2007

    TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah yang efisien, efektif, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;

    Mengingat:

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

    Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 20/ P Tahun 2005;

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007;

    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Memperhatikan:

    Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/1052/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH.

    Pasal 1

    BAB I

    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Pasal 1

    Pusat Investasi Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan pembinaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.

    Pusat Investasi Pemerintah merupakan instansi pemerintah pada Departemen Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Pusat Investasi Pemerintah dipimpin oleh seorang Kepala.

    Pasal 2

    Pusat Investasi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang­undangan yang berlaku.

    Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

    pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;

    penyusunan rencana strategis bisnis;

    penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan;

    penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;

    penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;

    pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;

    pelaksanaan urusan umum.