PMK Nomor 91/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, telah dibentuk Pusat Investasi Pemerintah sebagai unit khusus yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
bahwa untuk menjamin keberlangsungan program pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah telah dialokasikan dana pada Pusat Investasi Pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa agar program pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf bdapat dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, perlu dilakukan penataaan kembali organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah;
bahwa untukpenataan kembali organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/327/M.KT.01/2017 tanggal 8 Juni 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf asampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
Catatan
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 508) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.