KMK Nomor 448/KMK.01/2001 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 448 /KMK.01/2001

    TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA

    OPERASI BEA DAN CUKAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyiapan sarana operasi dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2001;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang, Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Memperhatikan:

    Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 184.1/M.PAN/7/2001 tanggal 18 Juli 2001;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DANCUKAI.

    Pasal 1

    BAB I

    KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TIPOLOGI

    Bagian Pertama

    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

    Pasal 1

    Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengelolaan sarana patroli dan operasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan.

    Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang Kepala.

    Pasal 2

    Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan Cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

    penyusunan rencana strategik dan program;

    penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;

    pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;

    pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio;

    pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.