PMK Nomor 180/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single\r Window.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan pengelolaan portal Indonesia National Single Window telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window ;

    bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional, serta dengan adanya perubahan lingkungan yang menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan/ atau impor guna mempercepat alur proses kegiatan perdagangan internasional, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window;

    bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window dan sesuai Surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/812/M.KT.01/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja dari lembaga yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan sistem Indonesia National Single Window ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window ;

    Mengingat

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1074), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.