PMK Nomor 219/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara.
Menimbang
bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan· manfaat ekonomi dan sosial sekaligus menggali potensi return on ase ts dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Barang Milik Negara, perlu dilakukan pengelolaan Barang Milik Negara antara lain dengan melaksanakan pemanfaatan . dan pemindahtanganan Barang Milik Negara·;
bahwa sesuai Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara dapat membentuk Badan Layanan Umum dan/atau menggunakan jasa pihak lain dalam pelaksanaan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
bahwa dalam rangka pembentukan Badan Layarian Umum sebagamana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan terlebih dahulu pembentukan satuan kerja untuk melaksanakan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa dalam rangka pembentukan unit yang bertugas untuk secara khusus melaksanakan fungsi pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/3707 /M. PANRB/ 11/2015 tanggal 20 November 2015 memberikan persetujuan untuk membentuk Lembaga Manajemen A set Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
Mengingat
Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Petaturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 /PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.