PMK Nomor 206.4/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 206.4/PMK.01/2014

    TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara, dipandang perlu membentuk Kantor Pengelolaan Pemulihan Data;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189);

    Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;

    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    Memperhatikan:

    Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3929/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN PEMULIHAN DATA.

    Pasal 1

    BAB I

    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Pasal 1

    Kantor Pengelolaan Pemulihan Data yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Kantor Pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC) adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.

    Kantor Pengelolaan DRC dipimpin oleh seorang Kepala.

    Pasal 2

    Kantor Pengelolaan DRC mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Disaster Recovery Center Kementerian Keuangan.

    Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan DRC menyelenggarakan fungsi:

    pengelolaan kinerja aplikasi, basis data, dan jaringan pada disaster recovery center ;

    penyelesaian permasalahan ( trouble shooting ) pada disaster recovery center dan pendokumentasian solusi;

    pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi pada disaster recovery center , backup dan restore , serta pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi;

    pemberian dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi; dan

    pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, dan kepatuhan internal, serta penyusunan rencana kerja, laporan, dan akuntabilitas kinerja.