PMK Nomor 58 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 58 TAHUN 2026

    TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL

    DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang

    bahwa untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, untuk melaksanakan tugas pokok di daerah, Menteri Keuangan berwenang dan menetapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    bahwa penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

    Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Instansi Vertikal adalah unsur pelaksana tugas pokok Direktorat Jenderal di daerah.

    BAB II

    Pasal 2

    Instansi Vertikal terdiri atas:

    kantor wilayah Direktorat Jenderal; dan

    kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai.

    BAB III

    KANTOR WILAYAH

    DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

    Bagian Kesatu

    Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Jenis

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Pasal 3

    Kantor wilayah Direktorat Jenderal merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

    Kantor wilayah Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal.

    Pasal 4

    Kantor wilayah Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 5

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kantor wilayah Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

    koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;

    koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelayanan dan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai;

    koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; dan

    pelaksanaan administrasi kantor wilayah Direktorat Jenderal.

    Pasal 6

    Kantor wilayah Direktorat Jenderal terdiri atas 2 (dua) kelompok sebagai berikut:

    kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I; dan

    kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok II.

    Bagian Kedua

    Susunan Organisasi

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Paragraf 1

    Umum

    Pasal 7

    Kantor wilayah Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

    Bagian Umum;

    Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas;

    Bidang Penindakan dan Penyidikan;

    Bidang Kepatuhan Internal; dan

    jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

    Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kantor wilayah Direktorat Jenderal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.

    Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal menetapkan pembagian pelaksanaan…