PMK Nomor 100/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 100/PMK.01/2008

    TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

    Memperhatikan:

    Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/ 1697/ M.PAN/ 7/ 2008 tanggal 7 Juli 2008;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

    Pasal I

    BAB I

    Pasal I

    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Departemen Keuangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah dipimpin oleh seorang Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Pasal 2

    Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.

    Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi:

    perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;

    pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

    pengelolaan Barang Milik/ Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

    pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;

    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.

    BAB II

    SUSUNAN ORGANISASI

    Pasal 4

    Departemen Keuangan terdiri dari:

    Sekretariat Jenderal;

    Direktorat Jenderal Anggaran;

    Direktorat Jenderal Pajak;

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

    Direktorat Jenderal pengelolaan Utang;

    Bagian Kelima

    Biro Hukum

    Pasal 54

    Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen.

    Pasal 55

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;

    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;

    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;

    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang;

    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian;

    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

    Pasal 56

    Biro Hukum terdiri dari:

    Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan;

    Bagian Hukum Anggaran, perimbangan Keuangan, perbendaharaan, dan penerimaan Negara Bukan Pajak;

    Bagian Hukum Kekayaan Negara, perusahaan, dan Informasi Hukum;

    Bagian Hukum pengelolaan Utang;

    Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian;

    Kelompok Jabatan Fungsional.

    Pasal 57

    Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.

    Pasal 58

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:

    penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak;

    penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

    Pasal 59

    Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri dari:

    Subbagian Hukum Pajak I;

    Subbagian Hukum Pajak II;

    Subbagian Hukum Kepabeanan I;

    Subbagian Hukum Kepabeanan II.

    Pasal 60

    Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan I, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Penghasilan.

    Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pe…