PMK Nomor 66/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 66/PMK.01/2009
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 10 'Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 'Tahun 2008;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P 'Tahun 2005;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 18/ M.PAN / 11 / 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008 ;
Memperhatikan:
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1145/ M.PAN/3/2009 Tanggal 27 Maret 2009
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN.
Pasal 1
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Balai Diklat dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
pengembangan SDM;
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara;
pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
pelaksanaan administrasi balai.