PMK Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan;
Mengingat:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 242);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Badan Pengelola Dana merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Badan Pengelola Dana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Badan Pengelola Dana dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 3
Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, penggunaan Dana, dan penyaluran penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
Pengelola perencanaan dan penganggaran;
pelaksanaan penghimpunan Dana;
pelaksanaan pengembangan Dana;
Dana pelaksanaan penyaluran Dana sektor hulu dan hilir;
pelaksanaan penatausahaan pertanggungjawaban Dana;
pelaksanaan pengawasan pengelolaan Dana; dan
penyusunan peraturan dan perjanjian, serta pelaksanaan advokasi hukum;
pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan kemasyarakatan;
pelaksanaan pengawasan intern pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana;
atas pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Komite Pengarah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri atas:
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum;
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan
Pengembangan Dana;
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu;
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir;
Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan Satuan Pemeriksaan Intern.
Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
DIREKTORAT KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO,
DAN UMUM
Pasal 6
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan;
pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik pengendalian dan perilaku, pelaksanaan dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pe…