PMK Nomor 227/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 227/PMK.04/2014
TENTANG
OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT ( AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat ( Authorized Economic Operator ) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator ;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan serta dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan serta memperluas partisipasi Operator Ekonomi dalam implementasi Operator Ekonomi Bersertifikat ( Authorized Economic Operator ), perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat ( Authorized Economic Operator );
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat ( Authorized Economic Operator );
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT ( AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR ).
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.
Operator Ekonomi Bersertifikat ( Authorized Economic Operator ) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapat penangguhan bea masuk.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Peninjauan Lapangan adalah serangkaian kegiatan kunjungan ke lokasi ( on site visit ) Operator Ekonomi dalam rangka menguji atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan peraturan kepabeanan dan/atau cukai.
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik ( Mutual Recognition Arrangement ) adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
Manajer pelayanan Operator Ekonomi yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.
Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak internal AEO secara mandiri ( self audit ), dalam rangka menjaga kualitas pemenuhan kondisi dan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 2
BAB II
KONDISI DAN PERSYARATAN SEBAGAI AEO
Pasal 2
Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagai berikut:
menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai;
mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan;
mempunyai kemampuan keuangan;
mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
mempunyai sistem keamanan kargo;
mempunyai sistem keamanan pergerakan barang;
mempunyai sistem keamanan lokasi;
mempunyai sistem keamanan pegawai;
mempunyai sistem keamanan mitra dagang;
mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analis…