KMK Nomor 181/KMK.04/1995 Tahun 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak Dibidang Usaha Pelayaran atau Penerangan

    Menimbang

    bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 , untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang penghasilan neto;

    bahwa untuk kepastian hukum, perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan dan Wajib Pajak dalam negeri yang bergerak di bidang pelayaran dan/atau penerbangan berdasarkan charter;

    bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan Dalam Jalur Internasional belum cukup mengatur mengenai hal tersebut;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;