KMK Nomor 715 Tahun 1984 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pekerja Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia
Menimbang
bahwa para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi sering berganti dan sangat banyak variasinya, baik tingkat keahlian maupun kebangsaan dari tenaga asing itu, sehingga sulit untuk menilai kewajaran dari gaji atau honorarium yang dibayarkan kepada tenaga asing itu;
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak bagi tenaga-tenaga asing tersebut ;