KMK Nomor 714 Tahun 1984 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Dari Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri

    Menimbang

    bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak dari bentuk usaha tetap dan Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rigs) yang daerah operasinya sangat sering berpindah-pindah;

    bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, perlu diadakan pengaturan tersendiri tentang Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

    Mengingat

    Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor : 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3262);

    Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3263);