PMK Nomor 48/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Nomor Pokokk Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 48 / PMK.04 / 2007
TENTANG
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian registrasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan, dipandang perlu mengatur kembali aturan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan:
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Pabrik Etil Alkohol adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan etil alkohol.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
Tempat Penyimpanan khusus pencampuran adalah tempat, bangunan dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai yang wajib dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, yang tujuannya untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan Barang Kena Cukai.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang selanjutnya disingkat NPPBKC, adalah nomor tanda pengawasan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir Barang Kena Cukai.
Hari adalah hari kerja.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik etil alkohol dan pengusaha tempat penyimpanan.
Pasal 2
Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC.
Pasal 3
BAB II
PERSYARATAN FISIK, ADMINISTRASI, DAN LAINNYA
Bagian Kesatu
Persyaratan Fisik
Pasal 3
Lokasi/bangunan Pabrik Etil Alkohol dan, Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:
Untuk Pabrik Etil Alkohol:
dilarang berhubungan langsung dengan Tempat Penyimpanan atau Pabrik lainnya;
dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; dan
harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri.
Untuk Tempat Penyimpanan:
dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; dan
harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Untuk Tempat Penyimpanan khusus pencampuran:
dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik Etil Alkohol, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran lainnya;
dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan
harus berbatasan langsung dengan jalan umum.