PMK Nomor 31/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 31/PMK.05/2012

    TENTANG

    NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    , MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011 ;

    bahwa guna menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral dalam valuta Rupiah dan valuta asing, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai nomor dan ama Rekening Kas Umum Negara yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2011 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

    Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

    Bank Sentral adalah bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

    Pasal 2

    Rekening KUN terdiri atas:

    Rekening KUN dalam Valuta Rupiah;

    Rekening KUN dalam Valuta USD;

    Rekening KUN dalam Valuta Yen; dan

    Rekening KUN dalam Valuta Euro.

    Pasal 3

    Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Rupiah adalah sebagai berikut:

    Nomor Rekening

    :

    502.000000980;

    Nama Rekening

    :

    Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah.

    Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta USD adalah sebagai berikut:

    Nomor Rekening

    :

    600.502411980;

    Nama Rekening

    :

    Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD.

    Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Yen adalah sebagai berikut:

    Nomor Rekening

    :

    600.502111980;

    Nama Rekening

    :

    Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen.

    Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Euro adalah sebagai berikut:

    Nomor Rekening

    :

    600.502991980;

    Nama Rekening

    :

    Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Euro.

    Pasal 4

    Nomor dan Nama Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di Bank Sentral.