KMK Nomor 690/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Menimbang

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

Mengingat

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);