KMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 14 Oktober 2026 Sampai Dengan 20 Oktober 2026

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 49/MK/EF.2/2026

    TENTANG

    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN, BEA MASUK, DAN BEA KELUAR PERIODE 14 OKTOBER 2026 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2026

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelunasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, dan Bea Keluar yang diterima atau diperoleh dalam bentuk mata uang asing, harus terlebih dahulu dikonversi ke dalam mata uang rupiah;

    bahwa konversi ke dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan, Bea Masuk, dan Bea Keluar Periode 14 Oktober 2026 Sampai dengan 20 Oktober 2026

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6830);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuuangan Nomor 227 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN, BEA MASUK, DAN BEA KELUAR PERIODE 14 OKTOBER 2026 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2026.

    KESATU

    Menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan, Bea Masuk, dan Bea Keluar periode 14 Oktober 2026 sampai dengan 20 Oktober 2026 sebagai berikut: Nilai Kurs Untuk Mata Uang:

    Rp 17.897,00 1,- dolar Amerika Serikat (USD)

    Rp 12.476,16 1,- dolar Australia (AUD)

    Rp 12.566,32 1,- dolar Kanada (CAD)

    Rp 2.685,92 1,- kroner Denmark (DKK)

    Rp 2.280,44 1,- dolar Hongkong (HKD)

    Rp 4.378,98 1,- ringgit Malaysia (MYR)

    Rp 10.037,26 1,- dolar Selandia Baru (NZD)

    Rp 1.869,94 1,- kroner Norwegia (NOK)

    Rp 23.685,26 1,- poundsterling Inggris (GBP)

    Rp 13.984,90 1,- dolar Singapura (SGD)

    Rp 1.788,79 1,- kroner Swedia (SEK)

    Rp 21.523,31 1,- franc Swiss (CHF)

    Rp 11.322,70 100,- yen Jepang (JPY)

    Rp 8,51 1,- kyat Myanmar (MMK)

    Rp 185,25 1,- rupee India (INR)

    Rp 57.712,12 1,- dinar Kuwait (KWD)

    Rp 64,60 1,- rupee Pakistan (PKR)

    Rp 285,07 1,- peso Filipina (PHP)

    Rp 4.766,75 1,- riyal Arab Saudi (SAR)

    Rp 54,11 1,- rupee Sri Lanka (LKR)

    Rp 531,96 1,- baht Thailand (THB)

    Rp 13.990,10 1,- dolar Brunei Darussalam (BND)

    Rp 20.075,96 1,- euro (EUR)

    Rp 2.670,76 1,- renminbi Tiongkok (CNY)

    Rp 13,34 1,- won Korea (KRW)

    KEDUA

    Dalam hal terdapat mata uang asing yang tidak tercantum nilai kursnya dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan dihitung dengan menggunakan nilai kurs spot harian mata uang asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikali dengan nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

    KETIGA

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal…