Keppres Nomor 49 Tahun 1979 tentang MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA MENGENAI PAJAK ATAS PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN"
Tentang
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1979
TENTANG
MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FEDERASI JERMAN UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA MENGENAI PAJAK ATAS PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca
Surat Menteri Luar Negeri tertanggal 25 September 1979 Nomor 7067/ 79/29;
Menimbang :
bahwa pada tanggal 2 September 1977, di Bonn, Republik Federasi Jerman telah ditandatangani "Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Jerman untuk Penghindaran Pajak Berganda mengenai Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Federasi Jerman.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a di atas;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERTAMA
Mengesahkan Protokol Persejutuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 1 April 1998, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Perancis dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 4 Oktober 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 50