Keppres Nomor 57 Tahun 1979 tentang MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KANADA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK PENDAPATAN ATAS KEKAYAAN"

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 57 TAHUN 1979

    TENTANG

    MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KANADA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK PENDAPATAN ATAS KEKAYAAN"

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

    Membaca

    Surat Menteri Luar Negeri tertanggal 24 Oktober 1979 Nomor 8060/79/29;

    Menimbang :

    bahwa pada tanggal 16 Januari 1979, di Jakarta telah ditandatangani "Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kanada;

    bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a di atas.

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang.Dasar 1945;

    Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERTAMA

    Mengesahkan "Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kanada, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1979, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    KEDUA

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

    Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 3 Desember 1979

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 3 Desember 1979

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    SUDHARMONO, SH

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 57