Keppres Nomor 57 Tahun 1979 tentang MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KANADA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK PENDAPATAN ATAS KEKAYAAN"
Tentang
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1979
TENTANG
MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KANADA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK PENDAPATAN ATAS KEKAYAAN"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Membaca
Surat Menteri Luar Negeri tertanggal 24 Oktober 1979 Nomor 8060/79/29;
Menimbang :
bahwa pada tanggal 16 Januari 1979, di Jakarta telah ditandatangani "Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kanada;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a di atas.
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang.Dasar 1945;
Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERTAMA
Mengesahkan "Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kanada, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1979, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 57