Keppres Nomor 12 Tahun 1980 tentang MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN", SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS, YANG TELAH DI TANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 1979, SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA KEPUTUSAN PRESIDEN INI
Tentang
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1980
TENTANG
MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN", SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS, YANG TELAH DI TANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 1979, SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA KEPUTUSAN PRESIDEN INI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca
Surat Menteri Luar Negeri tanggal 14 Januari 1980 Nomor 312/80/29;
Menimbang :
bahwa pada tanggal 14 September 1979, di Jakarta, telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Perancis;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a: di atas;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA
Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Perancis, yang telah ditandatangani di Jakarta pada, tanggal 14 September 1979, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 9