Keppres Nomor 12 Tahun 1980 tentang MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN", SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS, YANG TELAH DI TANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 1979, SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA KEPUTUSAN PRESIDEN INI

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 12 TAHUN 1980

    TENTANG

    MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN", SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS, YANG TELAH DI TANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 1979, SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA KEPUTUSAN PRESIDEN INI

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Membaca

    Surat Menteri Luar Negeri tanggal 14 Januari 1980 Nomor 312/80/29;

    Menimbang :

    bahwa pada tanggal 14 September 1979, di Jakarta, telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Perancis;

    bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a: di atas;

    Mengingat:

    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

    Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERTAMA

    Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Perancis, yang telah ditandatangani di Jakarta pada, tanggal 14 September 1979, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

    KEDUA

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 28 Januari 1980

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    SOEHARTO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 28 Januari 1980

    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    SUDHARMONO, SH

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 9