PMK Nomor 139/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 139/PMK. 01/2012

    TENTANG

    MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan pengelolaan Penyedia Barang/Jasa, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.01/2010 tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan dinilai tidak lagi dapat memenuhi upaya tersebut dan perlu ditinjau kembali keberadaannya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI, DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Bagian Kesatu

    Pengertian

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

    Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

    Registrasi adalah kegiatan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan cara online dan offline .

    Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dipersyaratkan dengan tujuan otentikasi identitas Penyedia Barang/Jasa yang diasosiasikan dengan User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu badan usaha/perusahaan perseorangan, atau perorangan.

    Verifikasi Lapangan adalah verifikasi secara langsung ke kantor/lokasi usaha yang dilakukan oleh petugas Verifikasi untuk memastikan kebenaran data Registrasi.

    User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.

    Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multi user (banyak pengguna) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.

    Administrator, yang selanjutnya disebut Admin, adalah seseorang yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa dalam rangka mengikuti proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, dan belum terdaftar sebagai admin dari Penyedia Barang/Jasa lain.

    Softcopy adalah file yang berisikan hasil pemindaian dokumen yang menjadi syarat Registrasi dalam bentuk format PDF.

    Update data adalah perubahan data dan/atau pemutakhiran data Registrasi Penyedia Barang/Jasa.

    E-mail adalah surat elektronik Penyedia Barang/Jasa yang digunakan selama proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dan dicantumkan dalam formulir keikutsertaan.

    Vendor Management adalah pengelolaan data Penyedia Barang/Jasa melalui proses seleksi, klasifikasi, penilaian kinerja, dan profiling .

    Penilaian Kinerja Penyedia adalah proses untuk mengukur kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

    Pasal 2

    Bagian Kedua

    Maksud dan Tujuan

    Pasal 2

    Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Registrasi, Verifikasi, serta tata cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

    Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan agar pelaksanaan Registrasi dan Verifikasi pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan menjadi lebih efektif dan akurat serta menjadi dasar dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Pasal 3

    Bagian Ketiga

    Ruang Lingkup

    Pasal 3

    Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur proses Registrasi, Verifikasi, dan tata cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

    Pasal 4

    BAB II

    PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA

    Pasal 4

    Proses Registrasi Penyedia Barang/Jasa terdiri dari:

    proses Registrasi secara online ; dan

    proses Registrasi secara offline .