PMK Nomor 101/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Menimbang

bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barangjjasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Barang/ Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 /PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi, dan Penilaian Kinerj a Barang/ Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

bahwa untuk menyempurnakan mekanisme registrasi dan verifikasi penyedia barang/ j as a pemerin tah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai mekanismet registrasi dan verifikasi penyedia barangjjasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/ Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5655);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan BarangjJasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1332 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.01/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1932);

Catatan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang Jasa Pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 854) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 /PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01 /2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/ Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 758 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.